-->

Ketegasan KPK-RI Soal Kasus Waterboom


Ternate-fbinews.net


Kasus pembebasan lahan di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Tengah, Ternate, Maluku Utara (Malut) yang kini berdiri wahana air Waterboom, kembali disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.3,3 Miliar kembali disorot KPK Meski sudah dihentikan atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Malut dimasa kepemimpinan Andi Herman.


Kordinator wilayah satu KPK-RI Yudhiawan Wibisono saat melakukan konfrensi pers dengan sejumlah wartawan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Malut, Kamis (12/11/2020) mengatakan, untuk kasus Waterboom Ternate ini akan dikonfirmasi ke Kejati Malut karena kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan.



“Saya tidak tau, yang pasti kita harus cek dulu,” ungkapnya.

Yudhiawan memastikan, jika dalam penanganan kasus itu tim penyidik Kejati memiliki kendala maka kasus itu bisa saja di ambil alih oleh KPK.

“Bisa saja kalau penanganan di mereka ada kendala,” akunya.


Untuk proses pengambilan kasus Yudhiawan mengaku, itu merupakan keputusan pimpinan karena ada Standard Operasional Prosedur (SOP).


“Kita belum tau, karena soal ambil alih kasus merupkan keputusan pimpinan, dan saya hanya mengecek posisi Kasuba seperti apa,” akunya.


Sebelumnya dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejati Malut telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sudah menjalani proses hukum masing-masing, Isnain Hi. Ibrahim yang saat itu jabat sekda Kota Ternate, Ade Mustafa selaku Kabag Pemerintahan serta pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti. 


( ILON HI.M )

 Advertisement Here
 Advertisement Here