-->

Pemecatan Komisioner Baznas Indramayu kini Gugat ke PTUN Bandung

 



Indramayu-Fbinews.net


Salah seorang Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Abdul Munir Amari, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, memberhentikan secara sepihak.


Pemberhentian Abdul Munir Amari sebagai Komisioner Baznas Indramayu, secara resmi ditandatangani oleh Plt Bupati Indramayu melalui Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 880/Kep.147-Kesra/2020 tertanggal 03 Agustus 2020. Kini gugatan melalui register perkara nomor 126/G.2020/PTUN.BDG tanggal 03 Nopember 2020 itu resmi disidangkan. 


Kuasa Hukum Pemohon, Syamsudin, mengatakan, pengajuan gugatan PTUN atas klien Komisioner Baznas Kabupaten Indramayu terjadi diduga akibat perbedaan sikap politik internal Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang mendukung Musda X DPD Partai Golkar versi Syaefudin pada 16 Juli 2020 kemarin. Sebelum adanya peristiwa tersebut kliennya masih aktif menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai Komisioner Baznas Indramayu.


Menurutnya, Abdul Munir Amari, diangkat sebagai komisioner Baznas, sebelum dirinya masuk sebagai pengurus partai. Ia dipaksa untuk menjabat Ketua PK Partai Golkar Kedokanbunder atas perintah almarhum mantan Bupati Indramayu saat itu sebelum Pileg 2019. Namun karena dirinya tidak mangikuti arahan dan mendukung Musda X Partai Golkar berimbas pada pelaporan dirinya kepada pengurus pusat Baznas untuk dilakukan pemberhentian.


"Kami atas nama tim kuasa hukum Abdul Munir  hari ini tanggal 11 Nopember 2020 telah hadir pada sidang pertama atas perkara ini dengan agenda sidang Dismisal (pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan) dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan," Ujar Narji panggilan Samsudin, saat konferensi pers di depan Gedung PTUN Bandung, Rabu(11/11/2020).


Dasar yuridis yang diadukan dalam gugatan tersebut karena SK pemberhentian Abdul Munir sebagai komisioner Baznas, melanggar aturan atau abuse of power kesewenang wenangan. Narji akan menguji dalam sidang PTUN tersebut, apakah status Plt Bupati mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian terkait kepegawaian dan apakah mendapat izin Mendagri.


Ia menduga, dalam proses penerbitan SK pemberhentian oleh Plt Bupati tersebut terjadi manipulasi prosedur, apalagi kliennya tidak pernah dipanggil dan atau dimintai klarifikasi terkait laporan pengaduan dari dua orang Ketua PK  Partai Golkar Kab Indramayu."Karena dari laporan dua PK tersebut menjadi dasar SK pemberhentian sebagai komisioner Baznas," tuturnya.


Terkait adanya dugaan laporan palsu dan memberikan keterangan tidak sebenarnya, pihaknya telah melaporkan kepada Polres Indramayu dengan nomor laporan polisi nomor : STBPL/B/402/X/2020/SPKT III tanggal 15 Oktober 2020, atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana. Dan perkara ini dalam proses lidik. 


Ia menduga, dari proses pemberhentian itu, adanya dugaan perlakuan diskriminatif oleh Plt. Bupati Indramayu terhadap Abdul Munir Amari yang menyoal terkait perbedaan sikap politik pada dinamika internal Partai Golkar Kabupaten Indramayu, karena sebagaimana sudah bukan rahasia umum di masyarakat Indramayu bahwa kelembagaan Baznas Indramayu, diduga dimanfaatkan oleh dan untuk kepentingan politik Bupati. 


Oleh karena itu, upaya hukum komisioner Baznas saat ini seyogyanya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan pihak pihak yang terkait dan berwenang untuk masuk melakukan investigasi dan melakukan audit independen kinerja Baznas Indramayu secara menyeluruh demi kebaikan dan kepentingan masyarakat Indramayu secara luas bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok golongan.


Terpisah, Kabag Hukum Setda Indramayu, Ali Fikri, membenarkan adanya gugatan PTUN yang diajukan oleh Komisioner Baznas Indramayu dan sudah masuk pada tahap persidangan pertama. Pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut dan taat patuh pada keputusan persidangan secara normatif, terlebih apa yang diajukan masyarakat merupakah hak sebagai warga negara.“Sidang perdana kemarin kami hadir dan prinsipnya kami siap menghadapi gugatan tersebut atas perintah Bupati Indramayu,” tuturnya.


Menurutnya, hasil keputusan majelis hakim nanti jika ditemukan Pemkab Indramayu dalam melakukan pemberhentian terhadap Komisioner Baznas tidak cukup dasar, maka konsekwensi yang akan dilakukan adalah mencabut keputusan yang sudah dikeluarkan atas perintah majelis dan mengembalikan kepada yang bersangkutan kepada posisi semula.“Kalau keputusan majelis ada kekeliruan tidak sesuai prosedur, kami akan cabut,” pungkasnya. (MT jahol)

 Advertisement Here
 Advertisement Here