-->

Dua Daerah Wajib PCR Swab, Rapid Test Antibodi Tidak Berlaku Lagi Untuk Penerbangan





JAKARTA–FBI NEWS.Net 


Pandemi Covid-19 khususnya di Indonesia, dimana mampu merubah pola hidup manusia menjadi hidup baru dengan istilah new normal (normal baru). Normal baru menuntut kita semua untuk dapat beradaptasi dengan kebiasaan yang baru.

Diketahui saat ini sarana transportasi pun menerapkan peraturan dan kebijakan baru yang wajib dipatuhi oleh calon penumpang terkait protokol kesehatan (Prokes). Sebelumnya rapid test antibodi merupakan syarat utama bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan.


Kali ini, khusunya penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tanggerang Banten, rapid test antibodi sudah tidak berlaku lagi. Untuk syarat perjalanan di dalam maupun luar negeri diganti menjadi wajib rapid test antigen.

Kewajiban untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat di Bandara Soetta, diberlakukan mulai 22 Desember sampai 8 Januari 2021.


Langkah tersebut diberlakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada masa Pandemi Covid-19.


Surat edaran itu mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama 3×24 jam.


Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan surat hasil rapid test antigen.


Kebijakan Bandara Soetta yang mewajibkan rapid test antigen untuk syarat penerbangan, namun hal itu tidak berlaku untuk tujuan Denpasar dan Bangka Belitung. Dua wilayah tersebut mewajibkan pendatang menunjukkan hasil PCR swab.

“Ada dua wilayah yang harus menggunakan PCR swab, yaitu Denpasar dan yang kedua Bangka Belitung,” kata pihak Bandara Soetta, Sofyanto. 


(ILON.HI.M)

 Advertisement Here
 Advertisement Here