-->

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Gudang Obat Obatan Terlarang Yang Akan Di Edarkan Pada Malam Pergatian Tahun Baru



Tangerang-Fbinews.net



Polres Metro Tangerang Kota Polsek Cipondoh gelar konferensi pers ungkap kasus Gudang Obat Obatan Terlarang yang Akan Di Edarkan Pada pergantian malam Tahun baru pada hari  Senin.(21/12/2020) Pukul 13.30 Wib


Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jl kh hasim Ashari sering dijadikan lintas peredaran Obat Obatan Terlarang kemudian team Sus Polsek Cipondoh melakukan Penyelidikan dengan adanya'informasi tersebut setelah mengetahui Team Sus melakukan mepping serta langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka di jl, KH Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang depan RS Muhammadiyah Cipondoh pada saat dilakukan penangkapan ada dua tersangka dan ditemukan 2 buah dus yang berisikan 48.000 Butir Obat Exyemer.




Kemudian timsus Polsek Cipondoh melakukan pengembangan ke tersangka SB alis BT (DPO) Sekitar jam O2.00 WIB TemSus Polsek Cipondoh lanjut kediaman Tersangka SB alias BT(DPO) Tersangka berhasil melarikan diri Kemudian team Sus polsek Cipondoh medatagi rumah yang Diduga sebagai gudang untuk menyimpan Obat Obatan Terlarang yang Akan Di Edarkan untuk menyambut malam tahun baru dan berhasil di amankan sebanyak 143 Pack,35,750 butir TRAMADOL,1000 Butir EXIMER Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek cipondoh.


Kapolsek Cipondoh AKP,Maulana Mukarom ,SE.S.I.K mejelaskan pada awak Media Tersangka di kenakan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,dengan ancaman penjara 15 Tahun. (Ari/Rls)

 Advertisement Here
 Advertisement Here