-->

POLRESTA TANGERANG BERHASIL UNGKAP KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

   
TANGERANG-FBINEWS.NET

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak kembali terjadi kali ini Kekerasan tersebut dialami sprang balita bernama ZAEN MUHDI bin AHMAD RIFA'I usia 2 tahun 4 bulan di Kp. Karang Kobong Rt.04 Rw.05 Kel/Ds. Sindang sono Kec. Sindang Jaya Kab.Tangerang - Banten yang dilakukan oleh ASD bin W (27) Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Minggu, 28 /02/2021 sekira pukul 13.00 Wib. 


Kasus kekerasan tersebut diketahuai berdasarkan laporan yang diterima dari RA yang adalah ibu korban warga Kp. Tari Kolot Rt.011 Rw.002 Kel/Ds. Sukanagara Kec. Cikupa Kab. Tangerang. 

Adapaun pelaku penganiayaan terhadap anak ini adalah ASD bin W (33) pria warga Kp. Malang Nengah Rt.04 Rw.05 Kel/Ds. Sindang Sono Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan laporan ibu korban pihak piket Reskrim Kepolisian Polres Kota Tangerang dipimpin . IPTU SUBARJO, S.H, M.Si bersama tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. 

Peristiwa kekerasan ini bermula pada hari kejadian Tersangka membawa korban main kerumahnya setelah mengantar saksi AWke tempat kerja.

Tersangka dan saksi AW berstatus pacaran, sedangkan korban adalah anak dari kakak saksi AW.

Tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan untuk diajak bermain namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak mengaja melempar HP milik korban sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.

Merasa belum puas tersangka kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang 

Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas

Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.

Dan video tersebut diketahui oleh saksi AW dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban.

Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang

Proses penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dan petunjuk Video tersebut Piket reskrim Unit III harda melaksanakan pengecekan ke rumah korban.

Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya dan hasil intrograsi lesan bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan, selanjutnya pelaku di bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti beruda 

1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Silver Biru
1 (satu) Unit kaos oblong warna biru dongker bertulis inspired
VER Korban

Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya.(Teddy/Red)
 Advertisement Here
 Advertisement Here