-->

Satnarkoba Polres Ternate Amankan 7 Terduga Penyalah Gunaan Narkoba Satu di antaranya Ibu Rumah Tangga

Sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu berhasil diringkus Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate    
TERNATE - FBINEWS.NET

Sebanyak 6 kasus dengan 7 terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu berhasil diringkus Tim Satuan  Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan barang bukti Ganja kurang lebih 2,4 kilogram (kg) dan Sabu 19,8 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya dalam masa operasi 17 April hingga 16 Mei 2021. 


Para terduga ini diamankan di beberapa lokasi yang ada di Kota Ternate masing-masing beriniaial KRS alias Onot (35) warga Kelurahan Jati, disusul IA alias Ifan (35) warga Kelurahan Jati, AN alias Atak (34) warga kelurahan Kalumpang, UI aliaa Iswan (29) warga Kelurahan Bastiong, RH alias Echa (27) warga Kelurahan Mangga dua yang merupakan ibu rumah tangga (lRT), GT alias Gun (27) warga Kelurahan Tobololo dan R alias Riko (23) Mahasiwa.

Kapolres Ternate, AKBP. Aditya Laksimada dalam keterangan rilisnya kepada Wartawan, Kamis, (27/5) menyampaikan, untuk terduga LA alias Ifan (35) anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 20 sachet kecil ganja dengan berat 46,4 gram, 1 sachet plastik ukuran kecil, dan 1 buah tupperware warna merah, serta 1 unit HP merek Nokia dan kartu sim, untuk terduga tersangka Onot, petugas mengamankan 2 kemasan kertas berisi ganja seberat 0,7 gram, 1 HP Nokia dan 1 buah kartu sim, serta, AN alias Atak (34) barbuk 1 sachet kecil shabu seberat 0,4 gram, 1 HP Nokia dan kartu sim.

Sementara, terduga RH alias Eca (27) yang juga seorang ibu rumah tangga (IRT) petugas mengamankan 26 sachet kecil Sabu seberat 16 gram, 4 sachet bekas ukuran keci, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 1 buah sumbuh korek api, 1 unit HP Iphone 8 dan kartu sim.

Untuk terduga IO alias Iswan (29) yang diringkus di parkiran Waterboom, petugas berhasil amankan 2 linting kertas rokok berisi ganja seberat 1,3 gram, 1 buah pembungkus rokok Sampoerna, dan dua tersangka lainnya, Gun (27) dan RA alias Riko (23) yang diringkus petugas di tempat yang sama di Sekretariat Market Arsitek, Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona berhasil diamankan 3 buah paket plastik besar berisi ganja seberat 2,4 kg, 4 sachet bening kecil sabu 2,5 gram, 1 bungkus rokok, 2 buah HP Vivo masing-masing dengan kartu sim.

Atas perbuatan terduga Aditya Laksimada mengatakan, mereka dijerat dengan pasal berbeda, baik pasal 111, ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terakhir saya ingin mengimbau kepada masyarakat Maluku utara kota ternate agar benar-benar menjauhi narkoba, karena semua penyidik baik polsek, polres dan polda hingga BNN akan terus beruapaya menjadikan mereka sebagai target operasi, sehingga masyarakat tidak usah bermain-main dengan narkoba yang dapat berujung di penjara,” pungkasnya. (ILON HI M)
 Advertisement Here
 Advertisement Here