-->

20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri Diperiksa BKD, Hasilnya?

20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri Diperiksa BKD 

SERANG - FBINEWS.NET

Sebanyak 20 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang mengundurkan diri diperiksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemeriksaan dilakuan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu, 2 Juni 2021.

“Ya ada yang menjelaskan (Intimidasi), ada yang samar-samar, tapi sudah kita identifikasikan,” kata Kepala BKD Banten Komarudin kepada wartawan.

Komarudin tak menapikan bahwa dalam dunia pekerjaan tekanan merupakan hal yang lumrah untuk mencapai target dari sebuah pekerjaan.

“Ya sebenarnya berbicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan juga saat ini semua pasti begitu, kerja di pabrik aja pasti di tekan-tekan, karena target menjadi hal yang biasa lah dimanapun,” ujarnya.

Yang jelas, kata dia, permintaan pengunduran diri pejabat secara perundang-undangan ada dua keputusan terima dan di tunda.

Dengan begitu, pengunduran diri bukan menjadi suatu yang istimewa karena sudah biasa, karena menjadi hak pegawai dilindungi secara hukum. Artinya ada ruang pegawai itu mengundurkan diri.

“Instansi atau pejabat pimpinan kepegawaian punya dua pilihan menurut undang-undang, satu menerima, dua menunda, menunda itu harus dilihat bagaimana progres kegiatan-nya, pertanggungjawaban keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sejauh ini, BKD belum memutuskan sanksi atas 20 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Dinkes Banten yang ‘deserse’.

Yang jelas, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara langsung kepada pimpinan dan yang memutuskan pemberian saksi adalah kewenangan gubernur.

“Setelah ini ya gubernur akan mengambil kebijakan, tentu kebijakannya harus dibingkai dalam aturan. Artinya polemik ini juga harus cepat selesai, makanya kita mengambil langkah cepat biar tidak berkepanjangan dan yang penting semuanya itu kita lakukan demi pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Komarudin tak menapikan dari 20 pejabat jika terbukti ada yang melanggar ketentuan hukum bakal dipecat secara tidak hormat.

“Dari sikap tindakannya itu bisa berdampak pada dua hal, satu merugikan instansi, kedua misalnya ada indikasi bahwa dari tindakannya itu dia tidak melaksanakan tugas ya bisa, berarti masuk memenuhi bisa diberhentikan dari ASN,” pungkasnya.(Teddy)

 Advertisement Here
 Advertisement Here