-->

Kompolnas, Desak Pecat Oknum Polisi Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Polsek Jailolo


TERNATE - FBINEWS.NET

Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) RI mendesak agar oknum Polisi dengan inisial Briptu II yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat Harus segera diproses, baik tindak pidana maupun kode etik Kepolisian maupun disiplin.

Desakan Kompolnas ini, karena Briptu II diduga telah melakukan tindakan yang seharusnya tidak terjadi dan mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan yakni melakukan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun di dalam Polsek.

Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfrimasi Wartawan via telepon, Rabu (23/6/2021). Poengky menyebut, oknum anggota Polri ini tentunya sudah menghianati institusi Polri karena telah melakukan hal yang berseberangan dengan tugas pokok yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum untuk menciptakan harkamtibmas.

"Dia (Briptu II) sudah menghianati institusi Polri, dengan kejadian ini" ungkap Poengky.

Menurut Poengky, untuk tindak pidana, sesuai dengan UU perlindungan anak maka hukumannya maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp 5 miliar, sementara untuk proses kode etik sanksi terberat adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kami harap, semua itu bisa dijatuhkan kepada oknum itu sehingga bisa menjadi pelajaran baik bagi dia sendiri maupun kepada anggota yang lain," tegasnya

Poengky dalam kesempatan tersebut juga ingin mengetahui pasti apakah kejadian yang terjadi itu oknum Polisi dalam keadaan normal atau pengaruh minuman keras.

"Ini harus diselidiki betul sehingga ada pemberatan terhadap hukuman ke yang bersangkutan," katanya.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, menyebutkan, oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan pemerkosaan ini menurut Adip, terjadi pada tanggal 14 Juni 2021 sekitar jam 03.00 WIT Yang kemudian keluarga korban melaporkan oknum tersebut.

“Setelah itu anggota Polda Malut merespons laporan korban dan melakukan pengamanan terhadap oknum, dan juga sudah melakukan pemeriksaan saksi termasuk oknum tersebut, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres,” lanjut Adip.

Perkembangan penanganan kasus ini pun sudah dilakukan kegiatan rekonstruksi dan diikuti oleh korban juga tersangka.

"Peradilan umum dengan Pasal 87 dan 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Di samping itu kita ajukan dengan kode etik profesi, ancaman tertingginya dipecat dari kepolisian. Diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya. (ILON HI.M)
 Advertisement Here
 Advertisement Here