News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

3 Tersangka Pengedar Sabu Di Lapas, Diringkus Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

3 Tersangka Pengedar Sabu Di Lapas, Diringkus Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota


KOTA TANGERANG - FBINEWS.NET

Satresnarkoba Polres Metro Tangarang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram yang dilakukan 3 orang tersangka jaringan Cirebon-Tangerang dalam pers realese yang digelar di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8/2021).


 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Waktu kejadianKamis, 12 Agustus 2021 Jam 13.00 Wib dengan tempat kejadian di Gerbang Toll Tomang Jakarta Barat, menangkap 3 Tersangka berinitial 'RH (27), EP (35), dan WB (31), barang bukti yang dapat berupa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, modus operandi tersangka mengedarkan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Green Lake City Cipodoh Kota Tangerang akan ada transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh Petugas dan Unit III Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP PRATOMO WIDODO, SIK, M.Si (Han) selama kurang lebih 1 Minggu, kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan target


sesuai ciri-cirinya yang selanjutnya dilakukan pembuntutan oleh Petugas dan pada hari Kamis tanggal 12 Agustus sekira Jam 13.00 Wib tepatnya di pintu Toll Tomang Jakarta Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka initial "RH", "EP", "WB" yang pada saat di tangkap mengendari Mobil jenis Xenia dengan Nopol E 1679 LQ, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Dashboard Mobil sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening dengan berat brutto 200 gram.

Berdasarkan keterangan ke- 3 tersangka bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dengan cara ditempel di daerah Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang dan rencananya akan diedarkan di daerah Tangerang dan sekitamya yang dalam peredaranya dikendalikan dari dalam Lapas (masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas)

Pasal yang disangkakan Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.

Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram maka telah menyelamatkan orang sebanyak 1.000 jiwa. Pungkas Kabid.Humas.
(Ari.S)

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar