Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu 18,7 kg
KOTA TANGERANG - FBINEWS.NET
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18.748 gram atau 18,7 kilogram yang dilakukan tersangka inisial "MT" Jaringan Narkoba Sumatra- Tangerang-Surabaya dalam pers realese yang digelar di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Waktu kejadian perkara pada hari Selasa, 03 Agustus 2021 Jam 12.30 Wib dengan tempat kejadian di Lobby Hotel Splash Bengkulu. Tersangka berinisial MT (22) Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18.748 gram atau 18,7 kilogram. Modus operandi Peredaran narkotika melalui jalur darat yang menyamar sebagai tamu hotel
Adapun kronologis penangkapan tersangka MT, berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 861 gram pada bulan Maret yang lalu dilakukan oleh tersangka DO. Dari keterangan "DO" bahwa jaringannya ada dilayah Sumatera, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan secara terus menerus terhadap jaringan peredaran sabu tersebut, sehingga Tim mendapatkan informasi dari hasil pengamatan dan penyelidikan akan ada penginman narkotika dalam jumlah besar dan Sumatera ke Jakarta dan Tangerang
Kemudian Tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP PRATOMO WIDODO, SIK, M.Si (Han) langsung bergerak ke Bengkulu, tiba di bengkulu Tim menduga bahwa pelaku menginap di salah satu Hotel kemudian mendapat target menginap dan selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 Kilogram
Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat dibawah kendali Sdr. "KA" (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas. Hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Upah yang diterima oleh tersangka "MT" apabila berhasil mengantar narkotika jenis sabu dijanjikan sebesar Rp. 200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 kilogram maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa. Pungkas Kabid Humas (Ari.S)
Posting Komentar