News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Pecat Polda Maluku Utara

Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Pecat Polda Maluku Utara

Foto ilustrasi
   
TERNATE - FBINEWS.NET

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) akhirnya memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi dengan inisial Briptu II yang melakukan pemerkosaan gadis di dalam Polsek, Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Putusan PTDH terhadap oknum polisi tersebut diberikan setelah melaksanakan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) melaksanakan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Rabu 28 Juli 2021 lalu.

"Yang bersangkutan telah menjalani proses kode etik Polri pada 28 Juli dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan langsung diberikan sanksi PTDH," tegas Adip saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).

Adip katakan, dengan putusan kode etik dengan sanksi PTDH itu, oknum Polisi tersebut masih keberatan makanya masih dilakukan upaya hukum banding.

"Itu adalah haknya oknum yang terlibat dalam kode etik, jika putusan itu tidak diterima," akunya.

Dengan langkah itu Adip menegaskan, saat ini Polda hanya bersifat menunggu terkait dengan upaya hukum yang diambil tersebut.

"Kita hanya menunggu saja, ketika putusan itu keluar maka sudah langsung berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Untuk diketahui, aksi bejat tersebut terjadi pada 13 Juni 2021 di dalam Polsek Jailolo Selatan setelah korban dan rekannya diamankan oleh oknum anggota polisi dari salah satu penginapan di Jailolo dengan alasan yang tidak jelas. (Ilon Hi.M Marsaoly)

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar