-->

Telusuri Sumbangan Akidi Tio, Mabes Polri Terjunkan Tim Pengawas Internal



   


Jakarta - Fbinews.net

Polri menurunkan tim pengawasan internal untuk menelusuri soal sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang belakangan menjadi polemik. Hibah tersebut rencananya untuk penanganan Covid-19.

"Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Dirsus Itwasum Mabes Polri dan Paminal Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Menurut IrjenPol Argo, tim Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri diterjunkan untuk mencari kejelasan perihal sumbangan keluarga Akidi Tio seperti apa.

"Untuk melihat kejelasan seperti apa, kasus-nya bagaimana dan itu adalah ranahnya dari para klarifikasi internal," ucap IrjenPol Argo.

Sebelumnya, kata IrjenPol Argo, Polda Sumatera Selatan juga telah meminta keterangan lima orang terkait kasus ini. Mereka di antaranya anak Akidi Tio, Heryanty beserta suami dan anaknya, serta dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

"Penyidik sedang bekerja sudah meminta keterangan kepada lima orang sementara ini, yaitu yang bersangkutan Heriyanti, Pak Hardi Darmawan dengan teman-teman, saudara yang lain yang mengetahui kasus ini," tutur IrjenPol Argo.

IrjenPol Argo menambahkan, Polda Sumsel juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut. "Ada juga ahli kami mintai keterangan di sana," tukas IrjenPol Argo.

Sebelumnya, keluarga Akidi Tio berencana memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. Secara simbolis sumbangan diterima Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri dengan disaksikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Pada 29 Juli, Heriyanti menyerahkan bilyet giro kepada Polda Sumatera Selatan yang jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2021. Penyidik Polda Sumatera Selatan dan Heriyanti ke bank untuk mengkliring bilyet giro tersebut, ternyata uangnya tidak mencukupi.

Poldametrojayadotinfo / Af
 Advertisement Here
 Advertisement Here