-->

Travel Di Jadikan Tempat Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu, Polres Ternate Berhasil Menetapkan Lima Orang Tersangka

 

   
Ternate –FBI.News.net 

Kepolisian Polres Ternate, menangkap  Lima orang terkait kasus pemalsuan Sertifikat vaksin di Kota Ternate, Provinsi Utara.

Hal ini langsung diungkapkan Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konfenrsi pers bersama para awak media. Kamis (26/8/2021) pukul 1.20 siang tadi.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan satuan Polsek Ternate Utara terungkap sindikat pembuat dokumen palsu berupa sertifikat vaksin covid-19 sudah dua bulan lamanya dan hasilnya ada sebanyak 50 kartu vaksin palsu terbuat.


Dalam pengembagan kasus tersebut, pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu berinisial YN yang bekerja di sala satu travel di Kota Ternate itu sudah membuat duplikat kartu vaksin sebanyak 50 dan di jual dengan harga paling murah Rp 250 ribu sampai Rp 1.750.000 selama 2 bulan ini.

Sementara Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Ariyanto menjelaskan, sindikat mafia kartu vaksin ini awalnya terungkap setelah petugas di Bandara Sultan Baabullah Ternate mengamankan CU yang baru datang dari Bandara Hassanudin Makassar.

"Setelah kita amankan ke Mapolsek Ternate Utara, dan kita interogasi ke CU ini, ternyata dia meminta bantu ke S, dengan memberikan uang sebanyak Rp 1.750.000, ke S untuk dibuatkan sertifikat vaksin yang palsu," jelasnya.

Ternyata dari terduga pelaku S masih meminta bantuan ke terduga pelaku MA, dan memberikan uang Rp 1.100.000. Tidak hanya sampai di situ saja, pengembangan terus dilakukan. 

ternyata MA lantas meminta bantu lagi ke terduga pelaku O, dengan bayaran Rp 600 ribu, dan dari O sampailah kepada terduga pelaku YN yang merupakan pembuat sertifikat vaksin palsu. 

"Dari si O ini masih ada lagi YN, itu dikasih kan uang Rp 250 ribu ke YN yang membuat sertifikat vaksin palsu," ungkapnya.

Setelah aktor pembuat sertifikat vaksin palsu pihak kami temukan dari hasil interogasi kepada YN, dia mengakui sudah kurang lebih 50 lembar sertifikat vaksin palsu diperjual belikan olehnya. 

Ada sertifikat yang dia jual melalui perantara maupun dibeli langsung kepadanya dengan harga bervariasi, paling murah Rp 250 ribu.

"YN sendiri merupakan pemilik travel yono, yang berada di lingkungan Kelurahan Muhajirin bermodalkan sebuah sertifikat vaksin Covid-19 asli dan beserta sebuah printer dan leptop, YN pun membuat duplikat dokumen palsu dan dijual belikan dengan tarif yang bervariasi, YN sendir mengakui mulai beraksi semenjak pemberlakukan PPKM Level 4," kata Joni.

Saat ini, lanjut Joni, selain kelima pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti laptop, handphone, mesin printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu.

Dari bukti-bukti yang dikumpukan para sindikat, kelima pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terhadap kelima pelaku ini, polisi menjerat dengan sangkaan pasal berlapis.

"Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 263 subsider pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, kalau pasal 263 itu 6 tahun penjara, 378 itu kan penipuan itu 4 tahun penjara," pukasnya. (ILONHI.M Marsaoly)
 Advertisement Here
 Advertisement Here