-->

Sat Reskrim Polresta Samarinda Ungkap OTT dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021



Samarinda – Fbinews

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, S.I.K. sampaikan Press Release Pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 Oleh Sat Reskrim Polresta Samarinda kepada awak media di Lobby Polresta Samarinda, Senin (11/10/2021).


Wakapolresta Samarinda menerangkan, “Kami telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tuturnya.


Singkat cerita ada informasi yang kami terima bahwa setiap akan mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah uang.


“Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami hadirkan di sini,” lanjutnya.


Pada selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA dan RA. Mereka berperan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.


“Kami terapkan di Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” terang AKBP Eko.


Masing-masing dua orang ini berperan, yang satu orang ini adalah Oknum Lurah, disaat masyarakat datang untuk mengajukan permohonan atau mengajukan sertifikat tanah, itu di kumpulkan oleh Oknum pejabat kelurahan tersebut melalui RA.


RA ini dia tidak ada jabatan di lingkup kelurahan tersebut, tapi orang luar yang difungsikan oleh oknum lurah itu untuk mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan untuk sertifikat tanah. Mereka yang akan mengajukan dimintai 1,5 juta per kapling (200 Meter persegi).


“Pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah 600 Juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja. Diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah. Ada sebagian yang cash, ada juga yang mencicil,” ungkapnya.


Tersangka baru dua. Ini kami peroleh atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden. Ditambah lagi dengan adanya SKB 3 Menteri antara Mendagri, Kementerian ATR dan Kemendes PDTT.


“Dalam proses penyidikan masih dua tersangka. Kami terus lakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain,” ujar AKBP Eko


Ada sempat ditransfer 49 juta kepada EA. Ini uang hasil pungutan yang dikumpulkan oleh RA dan ditransfer ke EA. Intinya RA diperintah untuk mengumpulkan pemohon yang ingin membuat sertifikat tanah untuk memberikan sesuatu tadi. Yang menentukan tarifnya si EA dan RA hanya mengumpulkan saja.


“Barang bukti yang kami sita antara lain Handphone, Kalkulator, Buku Tabungan dll,” pungkasnya.


“Sosialisasi sudah dilakukan, karena mungkin ini akal akalan si oknum. Karena sudah jelas pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya. Mungkin karena ada infiltrasi dari si RA, maka si pemohon terpaksa membayar sesuai permintaan,” tutup Wakapolresta.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here