Penipuan Berkedok Investasi, Polri Tetapkan DS Sebagai Tersangka
Jakarta Fbinews.net
Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan DS sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex. DS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri selama kurang lebih 13 jam.
Polri juga turut menyita barang bukti berupa Handphone, akun Youtube, dua akun email yang terkoneksi Youtube dan akun Quotex, akun mutasi rekening bank serta satu buah flashdisk.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si, M.H., saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Source: DivisiHumasPolri
Posting Komentar