-->

Aset Hasil Korupsi Anak Usaha Jakpro Disita

 



Jakarta - FBINEWS


Dittipidkor Bareskrim Polri terus melacak aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network ( GPON ) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Polisi aset sekitar Rp 157 miliar terkait perkara tersebut.


"Telah dilakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi dan telah berhasil dicapai dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 11 barang," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

"Berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai oleh penyidik ​​dibantu oleh Tim PPA senilai Rp 157.526.802.000," sambung Cahyono.

Cahyono mengatakan, berkas perkara ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara untuk perkara tindak pidana tindak pidana uang (TPPU) masih dilakukan penyempurnaan.

"Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (g igabyte passive optical network ) saat ini melimpahkan (tahap 1) kepada penuntutan pada Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto yang merupakan VP Finance & IT PT JIP sebagai dugaan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

Kalau tidak tahan saya bilang dia masih kooperatif walaupun lokasinya tersangka, ya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Purwanto dalam keterangannya, Rabu (8/12)

Djoko menjelaskan, saat ini tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP ini . Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network ( GPON ) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Polri menyebut dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 315 miliar. "Secara memperbaiki kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar," kata Djoko.


Source : divisihumaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here