-->

Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto Terkait Penggelapan dan Penipuan


 
Jakarta - FBINEWS

Bareskrim Polri memeriksa Ketua Digital ID dan Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia ( Aftech ) Rionald Anggara Soerjanto. Rionald diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan.


"Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam dugaan tindak pidana penipuan dan Rancangan Penggelapan di PT Asli Indonesia," kata Dirtipiddeksus Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).


Whisnu menjelaskan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald.


"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan," terang Whisnu.


Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022. Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana tindak pidana uang.


Dalam laporan itu, Rionald terlupakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pelanggaran uang (TPPU).

Source :Humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here