-->

Buronan Kasus Sabu 47 Kg Ditangkap

 



Jakarta - FBINEWS

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menambahkan, penangkapan buronan tersebut merupakan hasil kasus narkoba yang diungkapkan pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," tutur Krisno dalam keteranganya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang bertemu sabu ke perairan Malaysia. Dia ditangkap pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik ​​mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menghadapi narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," jelas dia.

Dari penangkapan keduaronan tersebut, memeriksa bukti barang bukti antara lain unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menyelesaikan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," menandaskan Krisno.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba kasus jaringan Aceh dan Riau. Jumlah narkoba yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Sabu atau metamfetamin 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka dibuka 13 orang," tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).


"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," jelas dia.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT .Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan bukti narkoba jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari maka total 121 ribu orang. Total jiwa yang dapat diperoleh kurang lebih 1.073.000 jiwa," Krisno menandaskan.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 121.280 gram.


Source : humaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here