-->

Dirtipidkor Bareskrim Polri Sita Aset senilai Rp.700 Milliar, Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Rusun


 

JAKARTA - FBINEWS

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri mengembalikan uang negara akibat dikorupsi. Cahyono menyebut kerugian negara mencapai ratusan miliar.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan pemulihan aset itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (8/6/2022).

Cahyono mengungkapkan, aset yang disita ini terkait dengan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar sebagai pihak swasta.

Dia menyebut, ada dugaan korupsi yang dilakukan dalam sistem korporasi. Sistem tersebut dikuasai oleh kedua tersangka.

"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Cahyono menambahkan, kini di tengah-tengah mencari adanya dugaan adanya dugaan tersangka yang ditemukan di luar negeri. Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalaminya.

"Tentunya nanti kita akan melakukan pembaruan berikutnya. Ini menyangkut beberapa negara. Kita sudah melakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalam dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Adapun dugaan dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Source : divisihumaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here