-->

Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polda Metro Jaya


 

Jakarta - FBINEWS 

Aktor (Iko Uwais) melalui kuasa hukumnya melaporkan balik (Rudi) di atas dugaan dugaan dan pencemaran nama baik. Rudi menilai melakukan terlebih dahulu.

"Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istri yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais (Leonardus Sagala).

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/06/2022) dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,"

Dalam laporan tersebut, awal awalnya terlapor satu (Rudi) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta. Kedua pihak pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).

Iko Uwais kemudian meminta menghubungi menghubungi Rudi untuk melakukan perbaikan. Namun Rudi dituding melakukan rekaman terhadap istri Iko Uwais, Audy. Iko menemukan keberadaan Rudi hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko. Iko Uwais mencoba namun Rudi yang sedang merekam, menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang.

"Terlapor (Rudi) menendang korban pada bagian samping sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," ujarnya.


Source : humaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here