-->

Kasus Binomo, Bareskrim Sita Uang Rp1,8 Miliar Dari Rekening Payment Gateway


 
Jakarta - FBINEWS

Penyidik ​​Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi perdagangan bodong binary option Binomo. Polisi polisi uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway ( PG ).


"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp1,8 miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).


Karta mengatakan uang miliaran rupiah itu bukan aset tersangka Indra Kenz. transaksi para korban Binomo.


"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta.


Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.


"(Ditemukan) ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat dikonfirmasi secara terpisah.


Penyidik ​​Bareskrim Polri telah membuktikan barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang Indra Kenz. Bukti yang disita itu adalah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.


Selanjutnya, Bareskrim Polri juga sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.


Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar mendapat penghargaan untuk memperbaiki kerugian para korban.


Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Mereka yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai afiliasi Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai pembawa Binomo ke Indonesia dan afiliasi perekrut Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.


Kemudian, Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra, Fakarich selaku perekrut Indra Kenz. Nathania Kesuma menjadi tersangka karena menerima aliran dana dari kakaknya, Indra Kenz; Vanessa Khong yang merupakan mantan kekasih Indra jadi tersangka karena menerima aliran dana, serta Rudiyanto Pei sebagai pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp8 miliar untuk membantu membantukan hasil kejahatan.


Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

#HUMASPOLRI

 Advertisement Here
 Advertisement Here