-->

Kasus Korupsi Gerobak, Diperiksa 40 Saksi

 



Jakarta - FBINEWS


Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 40 dugaan terkait korupsi pengadaan gerobak bagi UMKM di Kementerian Perdagangan. Para saksi yang diperiksa merupakan calon penerima gerobak tersebut.


Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang untuk UMKM dengan proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.


"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 40 sebagai saksi terkait pengadaan gerobak tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag. Ini (yang diperiksa) banyak termasuk orang-orang yang tercatat yang seharusnya mendapat gerobak tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).


Menurutnya, kedepan Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang terkait seperti dari unsur Kemendag. Serta melibatkan para ahli untuk mengungkap kasus tersebut.


"Sementara (yang diperiksa) orang yang menerima. Nannti tentu akan berkembang dan pasti akan melibatkan ahli dan tentu akan mengarah kepada siapa pelaku korupsi korupsi," katanya.


Ramadhan menyatakan kasus korupsi ini berkaitan dengan penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut. "Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktip. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada," ujarnya.


Ramadhan menambahkan, untuk perhitungan kerugian negara, sebelum melakukan kerjasama dengan BPK dan saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK.


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan kasus ini bermula dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang di LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019. Nilai kontrak pengadaan gerobak untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 76 miliar.


Source : humaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here