-->

Heboh, Ngaku Wartawati, Tapi Palsukan Pelat Nopol Dinas Polri

 


 

Jakarta, FBINews 


Pada prinsipnya beliau justru mendorong untuk rekan - rekan wilayah Bekasi Kota segera buat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, selebihnya kata Ketum kami, FWJ Indonesia, serta beberapa lembaga kontrol sosial lainnya akan mendorong hingga KO ditangkap dan ditahan, begitu juga dengan orang - orang yang membantu tindak kejahatannya. "Rinci Adi.


Pengakuan KO kata Adi berubah - ubah, bahkan KO seakan - akan kebal hukum dan tidak adanya tindakan kepolisian untuk mengamankan dan melakukan tindakan tegas dengan jeratan hukum.


Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, Romo Kosasih dalam preskomnya di halaman Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/7/2022) dia mengatakan tindakan KO sangat tidak elegan dan tidak mencerminkan warga Negara yang baik, terlebih KO mengaku sebagai Wartawati yang juga sebagai CEO di medianya sendiri.


"Di pemberitaan dia (KO) mengakui kalau kendaraan yang dia pakai dengan Nopol Pelat Dinas Polri adalah pinjaman operasional. Namun KO menampik dan mengatakan dipemberitaan bahwa dia tidak mengetahuinya, dan berubah lagi kalau mobil itu pemberian dari calon suaminya yang disebut - sebut Pangeran asal Yogyakarta. "Ungkap Romo.


Romo juga mengulas soal pengakuan KO sebagai jurnalis dan CEO di medianya sendiri. Sayangnya ketidakpahaman KO terhadap fungsi jurnalis telah membawanya pada persoalan hukum. 


"Harusnya dia paham dong bila menaikkan suatu berita itu harus berdasarkan fakta bukan pembenaran, apalagi sampai dia mengadukan hal ini ke Dewan pers, pastinya Dewan pers juga tidak akan gegabah, dari pengadu dan teradu akan dipertemukan dan ada gelar data, kita bisa lihat nanti siapa yang melakukan kebohongan publik lewat media, "urai Romo.


"Persoalannya simpel, dia selalu mencari pembenaran atas kesalahan yang diperbuatnya. Apalagi saat ini sangat Fatal dengan sengaja mengganti Nopol Pelat mobil pribadi yang bernopol AB 1887 TY unit R4 Chevrolet dengan Nopol Pelat Dinas Polri 168 - 07. "Tegasnya.




Romo menegaskan prilaku KO telah dibiarkan begitu saja oleh pihak Polres Bekasi Kota, meski rekan - rekan sebelumnya sudah menemui Kapolres Bekasi Kota, Humas, serta Paminalnya. 


"Ada apa dengan para pejabat Polres Bekasi Kota? Kok bisa adanya pembiaran sehingga memunculkan polemik besar seperti ini. "Ujarnya.


Menurut Romo apa yang dilakukan KO sudah suatu pelanggaran, terkait tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.


Bila terbukti dia melakukan berita bohong di muka umum/kebohongan publik, klarifikasinya lewat media - media, KO juga terancam sanksi pidana pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi yang diatur adalah penjara selama 6 tahun atau denda 1 milyar.


Sebelumnya diberitakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.


IPW menilai, kasus pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.


“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).  

 

IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.


Dengan adanya tindakan hukum pemalsuan TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak seenaknya sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” pungkas Sugeng.


Babay

 Advertisement Here
 Advertisement Here