-->

Sudin CKTRP Jakarta Barat Lalai Dalam Pengawasan Di Daerah Jelambar Barat

 


JAKARTA - FBINEWS


Lagi-lagi di temukan bangunan tanpa ijin yang terletak di jalan Jelambar barat II G no 17 P RT 12 RW 11 Kel Jelambar baru kecamatan Gropet Jakarta Barat yang luput dari pengawasan Suku Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Walikota Jakarta Barat. Meski bangunan berdiri 4 lantai tanpa ijin sama sekali bisa berjalan dengan aman dan lancar. Bangunan tersebut di temukan awak media hari sabtu 27 - 8 - 2022.


Menurut keterangan salah satu pekerja yang membangun di tempat tersebut bahwa mereka di mandori oleh saudara U mengenai ijin bangunan sepengetahuan mereka sudah meminta ijin ke RT dan RW setempat. Hal ini terdengar cukup aneh di telinga awak media yang seharusnya ijin tersebut ke Sudin CKTRP Jakarta barat. Pekerja kembali menjelaskan Untuk ijin ke dinas mereka tidak tau dan menjadi kewajiban pemilik bangunan.


Sudin CKTRP Walikota Jakarta Barat kecolongan atau sengaja membiarkan bangunan tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar. Ini menjadi pertanyaan yang serius masyarakat.


Team wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui Pesan singkat whatsapp, kepada mandor bangunan tapi tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini di naikkan.


Sudin CKTRP Jakarta Barat di harapkan turun ke lapangan untuk mengecek ke lokasi gimana dengan perijinannya karna ini sangat merugikan pendapatan kas daerah Jakarta barat.


“Kami sangat mengharapkan langkah tegas dari sudin CKTRP Jakarta Barat untuk menindak tegas bangunan tersebut jika memang di temukan pelanggaran ijinnya. Jika di temukan pelanggaran dan tidak ada tindakan maka tim media akan melaporkan temuan tersebut ke Dinas.


Babay

 Advertisement Here
 Advertisement Here