-->

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Tambora


Jakarta Barat, FBINEWS 

Jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap korbannya anak berusoa 11 Tahun.

FH (32) warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 2 kali

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan,Peristiwa tersebut bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya.


Pelaku pencabulan
“Ibu Korban melaporkan seorang laki-laki bernama FH (32) warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Kamis, 8/12/2022.

Putra menjelaskan setelah menerima laporan tersebut kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tambora Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Astawa bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku

Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, kami berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di daerah Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang pada hari senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB

Diketahui pelaku memiliki 1 orang istri dan telah dikaruniai seorang anak yang berusia 1 tahun

Lanjut Kompol Putra Pratama menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tambora, Kami menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan terhadap anak melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka FH (32) karena peristiwa persetubuhan tidak memenuhi unsur pasal.

“Tidak adanya unsur pidana persetubuhan anak melainkan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” terang Kompol Putra Pratama

Kasus tindak pidana pencabulan yang dialami korban terjadi dua kali yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib di Hotel RedDoorz didaerah Kelurahan Pekojan, KecamatanTambora.

Peristiwa pencabulan kedua terjadi pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB.

Pelaku membujuk korban untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp.

Begitu tiba di hotel, korban langsung dibawa ke kamar yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku.

Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban.

” Setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak memberitahu kepada siapapun,” tuturnya

Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung dengan alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Tanggal 28 November 2022, Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolsek tambora Kompol Putra Pratama menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya

“Kami Polsek Tambora menghimbau kepada para orang tua untuk mencegah anak kita menjadi korban dengan cara membangun komunikasi yang intens dengan anak, mengajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh, tidak boleh dan apa yang harus dilakukan.” Tutup Kompol Putra Pratama.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

 Advertisement Here
 Advertisement Here