-->

Karung Kopra dan Tempat Sampah Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba



Ternate - FBINEWS 

Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga tersangka berinisial RM alias Boston laki-laki 45 tahun itu diringkus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sekira pukul 12:15 Wit.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Sabtu (11/2/2023) menyatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah anggota opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.

“Memang betul Boston diamankan setelah anggota opsnal unit II Narkoba mendapat laporan dari masyarakat,” jelasnya

Wahyuddin bilang, Selain terduga tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Sabu dengan berat 44,58 gram serta satu unit handphone 

Dijelaskan Wahyuddin, terduga tersangka ini diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu yang berada ditempat sampah dalam karung kopra.

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, saat dikonfirmasi tentang hal tersebut membenarkan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Ternate untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Boston dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

ILON Hi.M Marsaoly

 Advertisement Here
 Advertisement Here