Rangkuti : Polisi Harus Tindak Tegas Debt Collector Perampas Kendaraan di Jalan
![]() |
| AHMAD SULAIMAN RANGKUTI ,SH,MH. |
Bogor - Fbinews
Maraknya Debt Collector yang merampas kendaraan bermotor dijalanan membuat salah seorang Praktisi Hukum Ahmad Sulaiman Rangkuti ,SH,MH geram, pasalnya dengan dalil apapun mengambil kendaraan dengan upaya paksa , merupakan perampasan ,dan dengan jelas sudah melakukan tindakan Perbuatan melanggar Hukum
Lanjut Rangkuti Kalau merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4, Debt Collector atau Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian., dan Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. " tandasnya.
Saya berharap pihak kepolisian Harus ada tindakan tegas, dan terukur karena bila hal ini dibiarkan akan membuat keresahan di masyarakat, serta dapat menimbulkan terjadinya gangguan Khamtibmas,
Rangkuti juga menegaskan Kalau hal ini dibiarkan saya khawtir Kepercayaan Publik terhadap aparat penegak Hukum akan berkurang karena kegiatan debt collector seakan di back up oleh institusi penegak Hukum”tegasnya

Posting Komentar