-->

Tak Bermoral, Pria di Lubuklinggau Aniaya Mantan Istri.



Lubuklinggau – FBINEWS 

MA (38) diamankan Tim macan Linggau Polres Lubuklinhgau PoldSumsel diduga telah melakukan penganiayaan kepada Asia (33) yang merupakan man tan istri tersangak MA.

Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menjelaskan MA warga RT. 02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ini, harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“MA kita amankan karena diduga melakukan kekerasan penganiayaan terhadap mantan istrinya sendiri, Asia. “ ujar Kasatreskrim

Perbuatan MA yang terjadi di rumah korban Asia di Gg. Keramat Abadi Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau pada hari Jumat 17 Februari 2023 sekira jam 13.30 WIB, saat korban sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba datang terduga tersangka, tak lain mantan suami korban, langsung marah-marah sembari berkata “JANGAN KURANG AJAR, KITO KAN TIDAK ADA HUBUNGAN LAGI” dan tiba-tiba tersangka langsung memukul korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah kening korban, lalu membawa anak korban yang merupakan anak dari hasil perkawinan dengan tersangka ketempatnya bekerja dikawasan Kelurahan Taba Koji.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri, korban langsung memeriksakan diri ke RS. Dr. Sobirin Kota Lubuklinggau dan meminta dilakukan VER Luka, Kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untum ditindak lanjuti.

MA merupakan residivis kasus 351 di Palembang ini melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya disebabkan sang mantan istri sering komunikasi dan jalan bersama pria lain dan marah dengan alasan korban mengajari anaknya dengan hal-hal yang tidak baik.

Hasil pengembangan di lapangan, dihari yang sama setelah menerima Laporan sekira pukul 16.00 WIB, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terahadap saksi-saksi dan cek kondisi luka memar yang dialami korban, cek TKP dan Olah TKP, kemudian setelah melaksanakan Gelar Perkara, melengkapi administrasi penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka ditempatnya bekerja.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama beberapa barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau, pihak keluarga dan korban sendiri telah membuat Berita Acara MENOLAK dilakukan mediasi guna RESTORATIF JUSTICE (RJ) karena dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap korban. ”lanjut Kasatreskrim.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here