-->

Jual Obat Penggugur Kandungan Tanpa Ijin Praktek, Warga Timur Indah Kota Bengkulu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu



BENGKULU – FBINEWS

Seorang perempuan berinisial LS (27) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bengkulu lantaran menjual menjual obat maag merk Cytotec.


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., hari ini (06/03/23) mengungkapkan, tersangka LS menjual Cytotec kepada masyarakat yang diperuntukan untuk menggugurkan kandungan tanpa surat resep dari dokter dan yang bersangkutan belum memiliki ijin praktek.




” Tersangka kami amankan hari Senin tanggal 14 Februari 2023.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si.,


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka mengakui bahwa dirinya menjual obat merek Cytotec yang dapat menggugurkan kandungan yang usia kandungan lebih kurang 1 (satu) bulan tersebut sejak bulan akhir bulan Desember 2021.


Untuk pemesanan obat tersebut tersangka melakukan dengan cara mengunjungi website tersebut dengan mengisi form pemesanan dengan mengisi nama dan alamat penerima barang. Setelah itu melakukan transaksi pembayaran ke rekening Bank BCA an. Nita.


” Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan / atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.


Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, dari tersangka berhasil disita barang berupa obat Cytotec sebanyak 6 (enam) butir.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here