-->

Sabu Sebanyak 1.402,37 Kg Dimusnahkan Jajaran Polresta Pangkalpinang



Pangkalpinang  – Fbinews

Polresta Pangkalpinang melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.402,37 (seribu empat ratus dua koma tiga puluh tujuh) Kg narkoba jenis sabu-sabu, berlangsung di Kantor Kecamatan Pangkalbalam Jalan Yos Sudarso Kelurahan Ketapang Pangkalpinang. Jumat (10/3)


Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 01/Pen.Pid/2023/PN Pgp, ditetapkan du Pangkalpinang tanggal 06 maret 2023.


Menetapkan, dan seterusnya mengingat pasal 38 ayat (2) dan pasal 45 ayat (4) undang undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.




Pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara diblender melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu ini dengan air dan wipol Kemudian dituang ke dalam lubang untuk dimusnahkan dan dibakar.


Saat pemusnahan itu disaksikan tersangka Fen San Als Afen dengan mengenakan baju tahanan warna orange, yang beralamat dijalan denpasar Rt/Rw 03/01 Kel. Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.


Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H., Walikota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil S.IP,.M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepala BNNK Kota Pangkalpinang, Perwakilan Dandim 0413/ Bangka, Kepala balai pengawasan dan obat Pangkalpinang, Ketua Mui Kota Pangkalpinang, Camat dan Lurah Se Kota Pangkalpinang.


Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP / GAR / A / 09 / II / 2023 / SPKT / SAT RESNARKOBA / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA KEP. BABEL, Tanggal 07 Februari 2023.


Kapolda saat di wawancarai mengatakan “Narkoba ini hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, ini suatu keberhasilan yang luar biasa dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu. Dan ini capaian terbesar di Provinsi Bangka Belitung ini. Dari data-data yang kita dapat, inilah yang terbesar selama ini. Mudah-mudahan kedepan bisa kita tangkap lebih besar lagi,” tutur Kapolda usai pemusnahan barang bukti sabu.


Senada dengan Kapolda, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil juga mengapresiasi kinerja Polresta Pangkalpinang dan jajaran.


Menurutnya, ungkap kasus narkoba senilai Rp2 miliar ini merupakan bukti komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto S,I,K M.H.P menambahkan, barang bukti sabu tersebut merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang pada 7 Februari 2023 lalu Jalan Batu Nirwana RT 005 RW 001 Kelurahan Semabung lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.


Dari tangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka atas nama Fen San alias Afen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu.


Selanjutnya, ujar Kapolresta, dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka dan ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah siap edar jenis sabu dengan berat 1,553,87 gram atau kurang lebih 1,5 kilogram atau senilai Rp2 miliar.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here