-->

TERKAIT BPNT, KADES LEMPAR TANGGUNG JAWAB


Kabupaten Bogor, FBINEWS 

Program pemerintah BPNT Program yang seharusnya di rasakan warga masyarakat yang ada Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, hanya bualan saja, pungli seakan sudah mendarah daging diaparatur desa.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999, junto Undang-undang No 22 Tahun 2001.

Menurut informasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih dalam bentuk paket sembako atau komoditi, seharusnya KPM bebas menentukan jenis barang yang mau dibeli sesuai dengan kebutuhan KPM Masing-masing, artinya dapat di ambil tunai.

Jelas dalam Surat Edaran (SE) Kemensos Nomor : 5370/6.1/BS.01/12/21 tertanggal 17 Desember 2021 perihal Percepatan Penyaluran Program Sembako & BPNT PPKM disebutkan bisa melalui pencairan tunai

Menurut salah satu warga kades bicara seperti ini,"saya ga tahu klo itu, pokoknya semua sesuai, kalo kartunya di pinta rt ambil saja saya tidak suruh di kumpulkan, ambi aja lagi", ucap kades pada saya (warga).

Pada saat di komfirmasi awak media kepala desa tidak ada di kantor desa, sampai awak media menyambangi rumahnya tetap tidak bisa bertemu, bahkan sudah dihubungi Via "whatsapp" belum ada balasan.

(Red)

 Advertisement Here
 Advertisement Here