-->

Polisi Jelaskan Alasan Tidak Menahan Tersangka Pelaku Tabrakan di Cijantung



Jakarta  -  Fbinews

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, tersangka berinisial ARP pelaku tabrakan di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada (2/7/2022) tidak ditahan.


Menurut Darwis, ARP tidak ditahan karena dipastikan tidak akan menghilangkan barang bukti.Selain itu, ada penjamin dari orang tua tersangka, dalam hal ini ayahnya yang merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.


"Terkait dengan tidak ditahannya tersangka, pasti polisi punya alasan kenapa tidak ditahan. 


Prinsipnya tidak ditahan seseorang itu karena ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun. Barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (14/5/2023) sore Kemarin.




"Yang kedua, ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja saudara ARP diperlukan untuk melengkapi penyidikan. 

Kami secara proaktif sampaikan hal tersebut ke pihak jaksa karena alasan penyidik seperti ini," sambungnya.


Darwis menjelaskan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan bisa menerima alasan tidak ditahannya tersangka.


"Kami juga akan komunikasi dengan jaksa untuk melengkapi berkasnya sehingga tanggung jawab seluruh peristiwa dan barang bukti tersangka segera akan kami limpahkan ke JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelasnya.


Darwis menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam kasus tersebut. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


"Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa murni, murni tidak ada intimidasi. Dan kami murni profesional, penyidik netral, tidak melihat ini anak polisi atau bukan. Kami tidak melihat seperti itu. Semuanya ada SOP-nya," imbuhnya.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here