Polres Metro Bekasi, Ungkap Kasus Pencurian dan Penadah Berjumlah 22 Orang Pelaku
Bekasi - Fbinews
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek cikarang barat dan kasi humas polrestro Bekasi melaksanakan conference press ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan dan pertolongan jahat dengan cara tadah di Mako Polsek Cikarang Barat. Rabu (17/05/2023). Jam 12.30 sampai dengan selesai.
Dari hasil pengaduan korban bersama dengan saksi - saksi ke Polsek Cikarang Barat.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polrestro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Pencurian sepeda motor tersebut hingga dapat ditangkap :
Diantaranya 05 ( lima) oran pemetik, 01 ( satu ) orang pengepul, 02 ( dua ) orang pendana, 03 ( tiga ) orang sopir dan 11 ( sebelas ) orang penadah, Barang bukti berupa 17 (tujuh belas) unit sepeda motor diduga hasil pencurian.
Akibat perbuatannya Pelaku Melanggar : Pasal 363 Ayat (1) KUH – PIDANA diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 Ayat (1) KUH–PIDANA diancamdengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
**
Posting Komentar