Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 28 kg di Jalan Lintas Sumatera
Sergai - Fbinews
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 28 kg di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Berawal pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib, kedua tersangka saat sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil.
Kemudian warga sekitar menginformasikan kecelakaan tersebut kepada personil Polri yang saat itu Kanit Turjawali Iptu Imam Muliadi berserta anggotanya sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut.
Dengan gerak cepat petugas langsung menuju lokasi, dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri
Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, selang 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut.
Hal itu dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK didampingi Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Juriadi Sembiring dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman dalam gelar konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Jumat (5/5/2023 ).
Dijelaskan Kapolres, hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta.
Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.
“Tersangka juga mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak satu kali,” terangnya
Kapolres juga mengatakan, kedua orang tersebut yaitu Syahrizal alias Aceh (30) warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) warga Kota Medan.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan adalah 2 buah tas ransel warna hitam, 28 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu ditaksir berat +/- 28 kg, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE.
“Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,” jelas Kapolres Sergai
**
Posting Komentar