Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 100,46 gram
Indramayu, Jabar – Fbinews
Peredaran narkoba terus dibasmi oleh jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar.
Terbaru, Sat Nakroba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial SW (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“SW diamankan pada Kamis 08 Juni 2023, sekira pukul 17.35 wib, di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu,” kata AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Sabtu (10/06/2023).
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 (seratus koma empat enam) gram.
Ditambahakan AKP Otong Jubaedi, selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka SW menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara menerima titipan dari seseorang (DPO) untuk diperjual belikan.
“Atas perbuatan tersangka ini kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana,” tandasnya.
**
Posting Komentar