-->

Polda Metro Ungkap 4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay



Jakarta  - Fbinews

Polisi mengungkap identitas keempat pelaku penipuan tiket konser Coldplay, yakni MS, MHH, A dan A.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Keempatnya laki-laki dan ditangkap di kawasan yang sama di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrang) Sulsel.


"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu dengan inisial MS laki laki wiraswasta alamatnya ada di Sulsel. Kemudian, dengan inisial MHA laki-laki tidak bekerja alamatnya juga berada di Sulsel yang ketiga inisial A laki-laki wiraswasta dan tidak berdomisili di Sulsel dan yang keempat inisial A laki laki berada di Sulawesi Selatan juga," katanya dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).




"Kami melakukan penangkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing yaitu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrang) Sulsel," sambungnya.


"Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," bebernya.


Auliansyah menjelaskan motif dari para melakukan aksinya demi mendapatkan keuntungan.


"Motif, keuntungan. Mereka melihat masih banyak masyarakat yang susah dapat tiket, jadi mereka jadikan kesempatan dengan modus yang digunakan," ungkap Auliansyah.


Auliansyah juga mengungkap modus yang digunakan para pelaku dengan membuka akun instagram jastiptiket.coldplay. 


Kemudian, mengunggah poster penawaran jastip tiket Coldplay yang akhirnya menarik korban. Korban yang telah membayar ternyata tak menerima tiket tersebut.


Auliansyah juga mengatakan, tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram, tersangka MHH selaku penyedia akun Dana, dan tersangka A sebagai pembuat e-wallet dan Dana. Dalam mendapatkan keuntungan, pembagian kepada tersangka MS Rp18 juta, MHH Rp1,5 juta, dan tersangka A Rp500 ribu, serta A Rp350 ribu.


"Para pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," imbuhnya.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here