-->

Polisi Tetapkan Pria Lansia yang Cabuli Balita 4 Tahun di Tangerang Sebagai Tersangka



Jakarta - Fbinews

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Polisi telah menetapkan pria lanjut usia (lansia) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap balita berusia empat tahun di Larangan, Tangerang setelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut. 


"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami amankan pelakunya dan dilakukan penahanan," ucap Zain saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023). 


Zain menjelaskan, pihaknya masih melakukan  pendalaman lebih lanjut untuk menemukan motif pencabulan yang dilakukan AR.


"Sementara belum, kami masih dalami terkait motifnya," ucap Zain. 


Zain menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk menangani kasus tersebut sesuai prosedur denga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga pemeriksaan terhadap psikologi korban. 


"Penanganan dari kami kan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban kami visum, kemudian kami periksa psikologinya," katanya. 


Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap pria lanjut usia berinisial AR yang diduga mencabuli balita berinisial NP (4) di Larangan, Tangerang.


AR sebelumnya sudah dilaporkan ibu korban, N, pada 24 April 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/460/IV/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AR ditangkap di kediamannya, Jalan Impres 2, Larangan Utara, Larangan, Tangerang, Senin (12/6/2023). 


"Sudah ditangkap semalam di rumahnya (di wilayah) Larangan," kata Rio dalam pesan singkat, Selasa (13/6/2023). 


Dihubungi secara terpisah, N mengaku bersyukur atas langkah kepolisian yang telah menangkap AR. Ia berharap penangkapan berujung pada proses pidana seadil-adilnya. 


"Alhamdulilah, akhirnya pelaku dibawa ke Polres dan moga-moga prosesnya berjalan lancar semoga ada keadilan untuk anak saya," ucap N. 


"Harapan saya semoga pelaku segera dihukum agar tidak ada korban yang lain untuk lingkungan sekitar," sambungnya. 


Sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan diketahui N setelah NP mengeluhkan sakit pada bagian alat kelamin setelah pulang dari rumah pelaku. Saat itu, NP diajak makan sayur tahu oleh AR di rumahnya. 


"Iya, anak saya pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit. Pengakuannya diituin (dicabuli) sama yang punya kontrakan," ucap N. 


Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu lantas mengecek kondisi buah hatinya ke klinik terdekat. Dalam pemeriksaan itu, dokter menemukan luka di bagian alat kelamin NP dan selanjutnya menyarankan N untuk segera melaporkan ke polisi. 


"Awalnya saya sempat ke dokter, terus disarankan untuk lapor ke polisi soalnya sudah ada luka di kelaminnya," ucap N.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here