-->

Polres Mempawah Ungkap TPPO, Seorang Warga Pontianak Jadi Mucikari Diamankan



Mempawah, Kalbar – Fbinews

Tim Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Jumat (9/6/2023) Kemarin malam.


Pelaku berinisial RA, warga Pontianak Timur, kedapatan menjadi mucikari atau ‘bapak ayam’ karena menawarkan seorang anak di bawah umur untuk dijadikan teman kencan.


Tak ayal, RA pun digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Robin Talib ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku TPPO atau eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur.


“Ya benar, seorang tersangka berinisial RA, warga Pontianak Timur. Ia telah didapati menjadi seorang mucikari atas seorang anak di bawah umur di salah satu penginapan di Anjongan,” ungkapnya.


Dijelaskan Iptu Robin Talib, diamankannya RA berawal dari informasi masyarakat ada dugaan TPPO di salah satu penginapan di Anjongan.


Yang mana, RA berperan sebagai mucikari dari seorang anak di bawah umur untuk dijadikan teman kencan pria hidung belang.


“Nah, mendapat laporan itu, Tim Satreskrim Polres Mempawah pun bergerak ke TKP. Dari penyelidikan, kita memang mendapati RA dan seorang anak di bawah umur yang ditawarkannya untuk dijadikan teman kencan,” tegasnya.


Akhirnya, RA dan anak di bawah umur berinisial AP, digiring ke Mapolres Mempawah.


Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 42 ribu dan 2 unit handphone.


Atas perbuatannya itu, tersangka RA bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here