-->

Tiba Di Polres Sukamara, Kabidpropam Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri



Sukamara, Kalteng – Fbinews

Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik profesi Polri kepada Para Pejabat utama, para Kapolsek, Kanit Provos dan anggota perwakilan Satfung Polres sukamara jajaran polda kalteng oleh Kabidpropam dan Tim. Selasa (20/06/2023) pagi.


Di awal, kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan langsung oleh Wakapolres Sukamara Kompol Budi Nugroho, S.H. yang mewakili Kapolres Sukamara yang sedang melaksanakan dinas luar. Wakapolres Sukamara berpesan agar kegiatan diikuti dengan khidmat sehingga materi yang dipaparkan oleh Narasumber tersampaikan secara maksimal dan efisien.


Setelahnya, materi sosialisasi sebagaimana tersebut di atas disampaikan langsung oleh Paur Binetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Kalteng IPDA Ketut, beliau memaparkan secara rinci hal-hal mendasar yang menjadi perhatian pada materi secara garis besar. Salah satu contoh adalah tahapan hak banding terduga pelanggar hingga peninjauan kembali Komisi Kode Etik Profesi Polri.


Diharapkan Personel Polri Polres Sukamara paham tentang maksud dan tujuan terbitnya Perpol ini sebagai pengganti atas Perkap lama Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Semoga menjadi rambu pengingat agar dengan segala resiko yang dihadapi dapat menjadi sebab terminimalisirnya segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak karir dan nama baik pribadi maupun Institusi. 

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here