-->

3 jam Sat ResNarkoba Polres Bangka Tangkap pelaku pengedara Narkotik jenis Ganja dan Shabu.



Sungailiat - Fbinews

Dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, yang mana sebelumnya Tim Kibas Sat Res Nakoba Polres Bangka berhasil mengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 28.80 gram di daerah belinyu. Berselang 3 jam dan di hari yang sama kembali berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti jenis Ganja sebetan shabu 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram). Minggu (16/7/2023)Kemarin.


Ungkap kasus tersebut Tim kibas berhasil menangkap DR (19) di Di simpang 4 lampu merah Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Sabtu (15/7/2023) malam.





Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di Tkp (simpang lampu merah kuday) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Berbekal informasi dan penyelidikan Tim Kibas berhasil menangkap DR dan dilakukan penggeledahan badan serta areal sekitar.dari hasil penggeledahan terdapat didalam kotak rokok surya warna coklat yang berisikan 1(satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu," Ujar AKP Harry Frizko.


Saat introgasi terhadap DR mengaku masih ada barang bukti di belakang rumah jl.muhidin Kelurahan kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.


Selanjutnya Tim Kibas langsung bergerak menuju Tkp tersebut, melakukkan penggeledauan dan berhasil menemukan barang bukti jenis shabu 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram).


Kasat ResNarkoba menambahkan modus dari pelaku DR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.


"Atas perbuatan terhadap pelaku DR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," Jelas AKP Harry Frizko.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here