-->

Dugaan Penyalahgunaan TKD di Kalurahan Tegaltirto, Banyak Warga Adukan ke Pos Pera



Sleman - Fbinews

Banyak Warga yang mulai berani melaporkan dugaan penyalahgunaan tanah khas desa (TKD) di wilayahnya, hal tersebut dikarenakan telah Mencuatnya kasus penyalahgunaan TKD dibeberapa Kalurahan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.


Kali ini warga Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman mulai berani untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan TKD di wilayahnya.


Hal itulah yang diungkapkan Ketua pos pengaduan rakyat (Pos - Pera) DIY Dani Eko Wiyono yang sekaligus sebagai tim kuasa hukum warga Kalurahan Tegaltirto, Berbah korban dari dugaan penyalahgunaan TKD saat ditemui awak media, Senin (03/06/23)


"Mengenai penyalahgunaan TKD yang ada di wilayah Kalurahan Tegaltirto, Berbah ini. Banyak Warga yang sudah mengadu kepada kami, Mereka sudah memberikan kuasa kepada kami di Pos- Pera untuk menyelesaikan permasalahan mereka terkait dugaan tersebut," ungkap Dani


Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa/Lurah Tegaltirto sesuai dengan apa yang diadukan oleh warga.


"Dari laporan warga Tegaltirto beberapa waktu yang lalu memang ada dugaan penyerobotan tanah warga yang diklaim milik Kalurahan. Dan kami akan segera menindaklanjuti kasus tersebut," tandasnya.


Dani mengatakan, dibeberapa lokasi wilayah Kalurahan Tegaltirto diduga disalahgunakan pemanfaatannya oleh pihak Kalurahan. Bahkan ada beberapa yang masuk TKD, namun tanah tersebut sudah bersertifikat dan sudah beralih atas nama warga. 


"Ada salah satu warga (ahli waris) yang pada waktu membeli sebidang tanah kapling diluar TKD, namun saat ini tanah tersebut tidak boleh didirikan bangunan padahal tanah tersebut sudah dibayar lunas. Ada lagi TKD yang beralih fungsi menjadi perumahan," papar Dani.


Dani menambahkan masih banyak dugaan penyalahgunaan TKD lain yang ada di wilayah Kalurahan Tegaltirto dan sudah ada pengaduan dan data lengkap terkait hal tersebut.


"Semua bukti, termasuk kwitansi jual beli tanah sejak tahun 1965 namun sampai detik ini belum juga ada penyelesaian dari pihak Kalurahan," tuturnya.


Dani meminta Lurah dan perangkat baik yang saat ini menjabat dan sebelumnya harus kooperatif dalam kasus - kasus yang terjadi dan terkuak saat ini.

(Apy) 

 Advertisement Here
 Advertisement Here