Kasus Tindak Pidana Ilegal Akses CEIR: Enam Tersangka Ditetapkan oleh Bareskrim Polri
Jakarta - Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia. Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan. Hal tersebut diungkap kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
"P, D, E, dan B, semuanya swasta. kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A di oknum ASN di Bea Cukai, polri juga memeriksa15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli " Ungkap kabareskrim polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Kabareskrim mengungkapkan pada tanggal 10-20 Oktober 2022 telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pengunggahan (upload) sejumlah 191.965 IMEI secara ilegal dengan tidak melalui tahapan yang semestinya.
Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
"Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata kabareskrim.
**
Posting Komentar