-->

Pengacara Kades Cicadas Ujang Yani Lakukan Klarifikasi Terkait Komplenan Pemberitaan

 


Kabupaten Bogor - FBINEWS


Menanggapi pemberitaan terkait keberatan warga prihal adanya dugaan Pungli di Desa Cicadas 


Tim Pengacara dari Kades Cicadas Ujang Yani POSBAKUM KANNI memberikan 13 Poin hak jawab klarifikasi terkait komplenan Kades Cicadas tersebut yang tertuang dalam surat klarifikasi .


Dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bahwa, atas keterangan dan/atau data dokumen pendukung sebagai petunjuk yang kami terima dimana klien kami selaku Kepala Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, merasa keberatan terkait adanya pemberitaan pada media online FBINEWS yang berjudul "TOKOH MASYARAKAT ASEP ROHIMAT TANGGAPI TERKAIT DUGAAN PUNGLI PTSL DESA CICADAS" yang dimuat pada tanggal 20 Juni 2023;


2. Bahwa, berkenaan dengan pemberitaan tersebut klien kami memberikan sanggahan dan klarifikasi sebagai bentuk korespodensi dan menghargai kinerja rekan jurnalis dalam memuat pemberitaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (surat pernyataan terlampir);


3. Bahwa, atas pemberitaan tersebut klien kami telah merasa terlecehkan dan menjadi suatu bentuk fitnah yang tidak berdasar fakta-fakta dilapangan yang dimana dimuat berita tersebut hanya sepenggal dan tidak utuh, sehingga mengakibatkan turunnya marwah dan kredibilitas klien kami dilingkungan keluarga serta dalam lingkungan Desa Cicadas Kecamatan Clampea yang dipimpinnya sebagai pemimpin yang justru kami melihat pemberitaan tersebut dapat masuk kedalam unsur Berita Bohong (HOAX);


4. Bahwa, untuk menghindari dampak buruk dari pemberitaan tersebut klien kami memintak epada Pimpinan Redaksi media online FBINEWS untuk meralat dan/atau memuata Dnggahan dan klarifikasi yang telah klien kami sampaikan sebagai bentuk penyeimbangan data dan/atau fakta dari peristiwa yang sesungguhnya;


5. Bahwa, akibat dari pemberitaan tersebut sangat berdampak buruk yang kemudian telah merugikan klien kami baik secara moral dan/atau materil terutama turunnya tingkat kepercayaan masyarakat khususnya masyakarat Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor maupun masyarakat dan/atau rekan klien kami di Kabupaten Bogor secara umumnya;


6. Bahwa, perlu kami ingatkan perbuatan yang masuk kedalam unsur tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik dan/atau berita bohong (HOAX) melalui media elektronik, sebagaimana Pasal 27 ayat (3) dengan ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,:

A. Pasal 27 ayat (3) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama balk".


B. Pasal 45 avat (1) berbunyi:


"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)".


7. Bahwa, sampai saat ini kami masih membuka kesempatan seluas-luasnya untuk musyawarah mufakat dalam kekeluargaan guna melakukan Mediasi, guna menyelesaikan permasalahan tersebut dengan klien kami, waktu dan tempat dapat disesuaikan;


Konfirmasi : 

1. Sdr. HAIDY ARSYAD, Hp.0821-4749-8686;

2. Sdr. ASEP MOCH. YUSUF Hp.0821-1291-8641;


8. Bahwa, kami mendorong setiap Level Penyidikan di setiap tingkatan Kepolisian untuk mengungkap kebenaran data yang ada, jika batas waktu yang telah kami sampalkan tidak ada konfirmasi dan/atau keterangan dari pihak Redaksi Media Online FBINEWS dan/atau tidak ada itikad baik guna menyelesaikan permasalahan dengan klien kami, dengan segera kami mendorong penyidikan pada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan/atau


Satreskrimum Polres Bogor untuk diteruskan menjadi Perkara Pidana, 9. Bahwa, apabila kami belum menerima klarifikasi dan konfirmasi baik secara tertulis maupun lisan dari surat kami, maka kami menilal PATUT DI DUGA secara otomatis Redaksi Media Online FBINEWS telah DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA dan telah masuk kedalam unsurnya;


10. Bahwa, kami akan mendorong semua level proses penegakan hukum serta menyampaikan TIDAKADA ALASAN PEMA'AF DAN PEMBENAR kepada semua pihak yang dengane sengaja menghalang-halangi penyelesaian masalah tersebut, untuk terus diproses berdasar hukum perundang-undangan dan peraturan yang berlaku;


11. Bahwa, kami meminta jawaban surat kami 5 (lima) hari sejak surat ini diterima dan apabila kami tidak mendapatkan jawaban, kami akan melakukan berbagai upaya hukum baik Pidana dan/atau Perdata untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut;


12. Bahwa, semua data dan fakta-fakta yang kami peroleh dapat kami pertanggungjawabkan secara yuridis dengan memaparkan akta/data autentik, yang telah kami resume secara analisa hukum dan kemudian menyebarluaskan melalul media yang kami miliki dan media lainnya yang mempunyal jaringan Nasional dan Lokal; 

13. Mohon Maklum.


 Advertisement Here
 Advertisement Here