-->

Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO dengan 50 Tersangka



Kepri - Fbinews

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka mencapai 50 orang. Dari kasus tersebut, sebanyak 129 korban terselamatkan. Kasus-kasus tersebut diungkap sejak 5 Juni sampai  20 Juli 2023.


Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada periode Juli, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus TPPO dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.


“Untuk modus operandi dari para tersangka adalah mereka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana,” ujar Kombes Pol. Pandra, Sabtu (22/7/23)kemarin.


Kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Sehingga para tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


“Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang,” tutur Kabidhumas.


Kombes Pol. Pandra mengatakan, pengungkapan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.


Polda Kepri pun akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural. Sebab, dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.


“Saya mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar,” tegas Kabidhumas.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here