News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 36 Kg Sabu

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 36 Kg Sabu



Jakarta – Fbinews

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Depok.


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya mengamankan pria berinisial RB (38).


"RB alias Robi tiga puluh delapan tahun usianya, diamankan Cinangka, kelurahan Serua, kecamatan Bojongsari, Depok," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).




Karyoto mengungkapkan, RB mengedarkan narkoba dengan modus disamarkan menjadi bungkus kopi.


"Pelaku menyamarkan barang bukti narkotika sabu dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika," jelasnya.


Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 36 kilogram sabu dari tangan tersangka.


"Barang bukti 32 bungkus berisi sabu dengan berat 34 kg sabu, dua bungkus teh Cina berisi dua kg sabu," ungkapnya.


Karyoto menyebutkan, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 dub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009.


"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Jenderal Bintang Dua tersebut.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar