News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Bekuk Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Mewah di Jakarta Barat

Polisi Bekuk Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Mewah di Jakarta Barat



Jakarta  -  Fbinews

Polsek tambora menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jakarta Barat yang menyasar mobil tergolong mewah dan menjual barang-barang hasil curian untuk membeli narkoba.


Sebelumnya, terjadi pencurian pada Rabu pukul 20.20 di Jalan KH Mas Mansyur. TN (54), pemilik mobil, tengah berbelanja di minimarket. Setelah 10 menit, dia kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil di sisi kiri pecah. Semua barang, di antaranya laptop dan gadget, raib. Kerugian ditaksir hampir Rp 30 juta.


Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, keduanya beraksi selama Juni sampai Juli. Mereka menggunakan alat pemecah kaca mobil dan beraksi dalam waktu relatif cepat.




Enam bulan sudah Arif (40) dan Nurman (30) berkawan lantaran sama-sama bermukim di Kalideres, Jakarta Barat. Dari perkawanan itu, keduanya tiga kali mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil.


Mereka menyasar Toyota Fortuner dan Toyota Alphard yang parkir di Jalan Bandengan dan Toyota Rush di Jalan KH Mas Mansyur. Pencurian terakhir pada 5 Juli lalu berujung laporan ke Polsek Tambora sehingga Arif ditangkap dua pekan kemudian, sedangkan Nurman masih dalam pencarian.


Dari penelusuran lokasi, kamera pengawas atau CCTV, dan keterangan saksi, polisi pun meringkus Arif di rumahnya. Kepada penyidik, tersangka mengakui pencurian yang terjadi. Keduanya sudah tiga kali beraksi dengan peran sebagai joki dan pengawas serta pencuri dengan alat serupa senter kecil.


”Kami imbau warga supaya tidak parkir mobil di tepi jalan atau gang umum. Parkir di tempat parkir yang ada atau garasi rumah,” kata Putra.


Dari penangkapan itu, polisi menyita satu sepeda motor milik Nurman yang digunakan untuk mencuri dan gawai milik korban. Adapun barang curian lain dijual melalui lokapasar (marketplace).


Saat ini, Arif mendekam dalam tahanan Polsek Tambora. Dia melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

**


Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar