-->

POLRES HALSEL TANGKAP PENGEDAR NARKOTIKA, 732 BUTIR BARANG BUKTI DIAMANKAN.



Halsel - Fbinews 


Labuha- Kepolisian Resor Halmahera Selatan berhasil menangkap seorang Pria berinisial FM (33) yang diduga sebagai pengedar Narkoba Jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV. Senin (24/07/2023).


Kapolres Halmahera Selatan Akbp. Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., saat Perss Release yang berlangsung di Aula Polres Halsel mengatakan Pelaku ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar Jam 20.00 Wit.




“Berdasarkan informasi dari masyarakat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel berhasil menangkap FM di Kos-kosan dalam Lingkungan Kafe Bungalow di Desa Marabose Kec. Bacan Kab. Halsel.


Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin Iptu Mardan Abdurrahman, S.H berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 butir Pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk Jenis Obat Narkotika Psikotropika Golongan IV.


Kapolres Mengungkapkan bahwa saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, untuk motif lainnya masih dilakukan pengembangan.


“Tersangka dijerat dengan undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara.” Tutup Kapolres Halsel 

( LM. Tahapary )

 Advertisement Here
 Advertisement Here