Seorang Pemuda Dianiaya Residivis Kasus Narkoba, Polisi: Korban Dituduh Informan
Jakarta – Fbinews
Seorang pemuda berinisial M (34) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang pencandu narkoba di Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).
Dari empat orang pencandu narkoba tersebut tiga orang berhasil diamankan Polsek Kalideres dan salah satunya merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba.
”Pelaku berjumlah empat orang, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO),” ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, dimana para pelaku yang berjumlah empat orang ini adalah merupakan teman korban kemudian menjemput kerumah korban dan setibanya dirumah korban, para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari pihak Kepolisian.
”Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun korban menyangkal, dan menjelaskan bahwa dirinya bukan seorang informan polisi,” terang Syafri.
“Para pelaku tidak percaya kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam,” sambungnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dan kemudian melaporkannya kepolsek Kalideres.
Menerima laporan tersebut Polsek Kaliseres langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku beserta barang buktinya.
“Dari penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban yaitu satu buah celurit,” ungkap Kapolsek.
“Kami juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, satu buah pipet berikut timbangan,” tambahnya.
Syafri megungkapkan, dari informasi yang didapat bahwa barang bukti tersebut di temukan dari pelaku berinisial L.
”Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba satu diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
**
Posting Komentar