-->

Seorang Suami Bunuh Istri di Riau Dimana Pelaku Buat Skenario Korban Bunuh Diri



Riau - Fbinews

Seorang pelaku pembunuhan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku berinisial MN, yang membunuh istrinya, RM (39). 


Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (22/7/2023), di rumahya di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 


"Pelaku ditangkap Senin (24/7/2023), setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," ujar Setyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023)Kemarin.




Setyo menjelaskan, pelaku telah merencanakan untuk membunuh istrinya. Alasan pelaku membunuh istrinya, karena pelaku dituduh selingkuh dengan wanita lain. 


"Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku. 


Pelaku dituduh selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya," ungkap Setyo. Keterangan pelaku, lanjut dia, mengaku membunuh sang istri dengan cara memiting leher korban dan ditekan ke bawah hingga tewas. 


"Pelaku mengakui bahwa dia tidak menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban. Melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya," sebut Setyo.


Setelah korban tewas, kata dia, pelaku membuat skenario bahwa istrinya tewas karena gantung diri. Namun, dari hasil otopsi atau pemeriksaan medis, kata dia, terungkap bahwa korban tewas bukan karena gantung diri. Korban diketahui tewas karena dibunuh.



Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi pelaku yang tidak terbukti, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka," terang Setyo.


Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setyo bilang, pelaku MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan juga dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here