-->

Ungkap 5 Kasus, Kapolres : Ini Kerja Keras Satlantas, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Wonogiri



Wonogiri - Fbinews

Polres Wonogiri menggelar Konferensi Pers di halaman mapolres setempat pada Kamis, 27 Juli 2023 pagi. Hadir dalam giat tersebut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo, PJU dan sejumlah awak media.


Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus lima perkara pidana dengan tujuh orang tersangka, antara lain kasus tabrak lari dengan TKP Kedungareng, Sendang, Wonogiri, tiga kasus perkara narkoba dengan TKP di wilayah Manyaran,

Tawangsari, dan Selogiri dan kasus perkara pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Kapolres mengatakan dari lima perkara pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Wonogiri ini berkat kerja keras yang luar biasa baik dari jajaran Satuan Lalu lintas, Satuan Reserse Narkoba maupun dari Satuan Reserse Kriminal.


“Ini menandakan bahwa Polres Wonogiri terus melakukan upaya upaya guna menekan angka kriminalitas dan ganguan keamanan baik tindak pidana umum maupun tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri,” jelasnya.


Kapolres menuturkan kasus perkara pidana tabrak lari dengan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Raya antara Wonogiri – Wuryantoro tepatnya di Dusun Kedungareng RT. 04 RW. 01, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, pada Minggu, 02 Juli 2023, pukul 07.00 WIB.


“Korban pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol B-6538-WAZ bernama Utami (29) warga Dusun Sumberjo RT 01 RW 06, Desa Pulutan Wetan, Kecamatan Wuryantoro dengan tersangka pengemudi Isuzu truck dump dengan nopol H-8569-HA bernisial MKB (46) warga Dusun Timang Wetan Rt 01/Rw 01 Desa Wonokerto , Kecamatan Wonogiri,” ujarnya.


Kapolres menuturkan kasus selanjutnya adalah narkoba dengan TKP di Dusun Jatibedug Rt.002/Rw. 003, Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran,pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.


“Dengan tersangka DAP (22) warga Dukuh Tapakan RT.001/RW.014, Desa Alasombo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo dan MNR (20) warga Dusun Jatibedug RT. 002/RW.003, Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran,”

katanya.


Modus operandinya lanjut Kapolres adalah mengedarkan farmasi tanpa izin.


“Motif pelaku yakni mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan, berupa uang maupun obat-obatan, dengan barang bukti 1 (satu) pack plastik klip merk “C-Tik” ukuran 4×6, 6 (enam) butir obat daftar G warna putih berlogo huruf “Y” terbungkus plastik klip, 5 (lima) butir obat daftar G warna putih berlogo huruf “Y” terbungkus plastik klip,” ungkapnya.


Kasus selanjutnya, tambah Kapolres adalah kasus narkoba di wilayah Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo.


“Pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Ruko Nomor 8 di depan Pom Tengklik, Rt.02/Rw.01, Dusun Temuwuh, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan tersangka DAH (19) warga Dusun Tegalan Rt.01/Rw.04, Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo,” tukasnya.


Dari tersangka berhasil didapatkan barang bukti yakni 3 (tiga) plastik klip yang berisi masing-masing plastik klip 10 (sepuluh) butir

dengan jumlah 30 (tiga puluh) butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y, 3 (tiga) plastik klip yang berisi masing-masing plastik klip 5 (lima) butir dengan jumlah 15 (lima belas) butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y dan (satu) plastik klip yang berisi 42 (empat puluh dua) butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y.


Kasus narkoba kembali berhasil diungkap jajaran Polres Wonogiri kali ini TKP di wilayah Kecamatan Selogiri.


“Pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Krisak Bulu tepatnya di Dusun Nricik Rt.03/Rw.08, Desa Pule, Kecamatan Selogiri, dengan tersangka GW (19) warga Dusun Senden Rt.001/Rw.002, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten dan TAN (19) warga Dusun Krajan Rt.003/Rw.007, Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.


Dari barang bukti yang berhasil disita yakni 3 (tiga) plastik klip yang berisi masing-masing plastik klip 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 30 (tiga puluh) butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y.


Kasus terakhir yakni pencurian yang terjadi di Toserba Baru di Lingkungan Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.


Tanggal 9, 13, 21 dan 22 juli 2023 sebanyak 4 kotak amal yang ada di Toserba Baru berhasil dicuri oleh REP (27) warga Lingkungan Ngebel, Kelurahan Wuryantoro, Kecamatan Wuryantoro.


“Pelaku berhasil ditangkap pada 23 Juli 2023, ” tegasnya.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here